Vicky Prasetyo Ceritakan Kronologi Dituduh Penipuan Proyek Senilai Rp1,8 Miliar

Vicky Prasetyo Ceritakan Kronologi Dituduh Penipuan Proyek Senilai Rp1,8 Miliar

Vicky Prasetyo--instagram

FIN.CO.ID- Vicky Prasetyo menceritakan kronologi yang dirinya dilaporkan ke Polres Karawang oleh salah satu kontraktor atas kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp8 Miliar. 

Vicky Prasetyo mengatakan kalau proyek Rp1,8 M itu dimulai ketika ada salah satu vendor yang tertarik untuk bekerja sama mengelola lahan miliknya yang luasnya mencapai 2,2 hektar di Karawang.

Namun, Vicky Prasetyo tak langsung menerima tawaran tersebut. Mantan suami Angel Lelga itu juga sempat mengingatkan bahwa proyek tersebut akan menelan anggaran cukup besar.

BACA JUGA:

"Jadi awalnya tuh mereka menawarkan terus saya bilang ini anggarannya lumayan loh pak, ya bisa kok semuanya. Bukan saya atau PT Gladiator menunjuk dia, tapi merem menawarkan diri," ujar Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Permata Hijau, Selasa 5 Maret 2024.

Vicky Prasetyo menegaskan bahwa dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disetujui, tidak ada klausul pembayaran secara termin selama proyek berlangsung. Pembayaran hanya akan dilakukan jika proyek sudah selesai. 

"Terus, tidak ada dalam klausul atau perjanjian apapun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin, makanya tiba-tiba penipuan kontraktor," tambahnya.

Namun, Vicky Prasetyo dibuat terkejut tiba-tiba ada laporan polisi yang datang dengan tuntutan penipuan senilai Rp1,8 M.

"Saya kaget kok lapangan belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan, dalam halnya saya kayak bawa lari uang. Dalam SPK ini tidak ada pembayaran secara termin," Vicky menegaskan.

"Terus tiba-tiba saya gak tau angka Rp1,8 M itu darimana hasilnya apa dan kedua tidak ada klausul perjanjian apapun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalkan termin," ujar Vicky. 

BACA JUGA:

Vicky dilaporkan oleh kontraktor yang diwakilkan Alex Safri Winando selaku kuasa hukum ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan Rp1,8 miliar.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Vicky diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Alex Safri Winando menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimulai sejak 12 September 2023 itu sudah rampung sekitar 50 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: