Sepak Terjang Nawawi Pomolango Sebelum Jadi Ketua KPK Sementara: Penjarakan Hakim MA, Eks Ketua DPD Hingga Presiden PKS

Sepak Terjang Nawawi Pomolango Sebelum Jadi Ketua KPK Sementara: Penjarakan Hakim MA, Eks Ketua DPD Hingga Presiden PKS

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango di Gedung DPR-RI-ANTARA/Aditya Putra-

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, untuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. 

Nawawi Pomolango sendiri sebenarnya bukan orang asing di bidang penegakan hukum. Sebelum berkecimpung di KPK, Nawawi sebelumnya sudah memiliki portofolio mentereng di bidang penegakan hukum. 

Fin.co.id merangkum sepak terjang Nawawi Pomolango di bidang penegakan hukum dari berbagai sumber. Berikut adalah ulasannya: 

Nawawi Pomolango adalah merupakan seorang hakim, Karirnya sebagai hakim sudah dimulai pada tahun 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. 

BACA JUGA:

Nawawi Pomolango kemudian berpindah tugas ke wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di PN Tondano sebagai hakim pada tahun 1996. 

Karir Nawawi Pomolango sebagai hakim masih berlanjut ketika lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2001, ia dimutasi sebagai hakim di PN Balikpapan. 

Empat tahun kemudian atau tepatnya tahun 2005, Nawawi Pomolango dimutasi kembali ke PN Makassar, masih menjadi hakim. 

Nawawi mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Ia dikenal karena kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.

BACA JUGA:

Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus yang diadili pun tidak main-main. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor. 

Pada tahun 2013, Nawawi juga mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: