Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Bos Travel Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Bos Travel Jadi Tersangka

Jemaah Haji--

FIN.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan haji online. Dari pengungkapan kasus dugaan penipuan ini, polisi meringkus satu orang pelaku dari perusahaan haji dan umrah.

"Tersangka SJA selaku Direktur PT Musafir Internasional Indonesia sebagai pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan bujuk rayu akan memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat laporan dari masyarakat. "Laporan polisi Nomor: LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 September 2023," ujarnya.

Dia megatakan, berdasarkan pengakuan korban TBS dan GS awalnya ingin beribadah Haji Furoda.

"Perusahaan tersangka awalnya hanya menawarkan dan memberangkatkan umrah saja, namun pada 2021 tersangka mulai menawarkan Haji Furoda. Pada 13 Oktober 2021, korban TBS dan GS yang suami istri berminat menjalankan Haji Furoda melalui perusahaan travel SJA," tuturnya.

Lalu korban membayar biaya awal untuk mengikuti ibadah haji di travel tersangka. "Kemudian pada saksi MM pada 20 Oktober selalu marketing perusahaan itu menjelaskan paket haji pada korban. Kemudian 21 dan 22 Oktober 2021 korban membayar DP haji untuk mereka berdua," katanya.

Ketika sudah membayar full biaya ibadah haji, korban tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan tersangka.

"Akhirnya korban melunaskan biayanya dengan total yang dibayarkan Rp260 juta. Ketika berangkat, korban tidak langsung naik pesawat yang rute Jakarta-Riyadh, tetapi transit dulu di Malaysia, baru menuju Riyadh," tuturnya.

Kemudian, sambungnya, ketika tiba di Makkah fasilitas yang dijanjikan tidak pernah terwujud. "Kemudian, ketika di Makkah korban tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan," ujarnya.

Tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: