Gugatan PMH Terhadap Prabowo-Gibran di PN Jakpus Dinyatakan Gugur

Gugatan PMH Terhadap Prabowo-Gibran di PN Jakpus Dinyatakan Gugur

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto--(Antara)

FIN.CO.ID - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan gugur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Kadarisman Al Riskandar, Kamis, 23 November 2023.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan keputusan tersebut karena penggugat tidak pernah hadir.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Muhammadiyah Sesalkan Gibran Tak Hadiri Dialog Terbuka, Begini Kata Prabowo

Gugurnya perkara itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and

Partners.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujarnya.

BACA JUGA:Kata Prabowo Subianto, Indonesia Sedang Bikin Kapal Perang Jenis Fregat, Tahun Depan Diluncurkan

Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiz menirukan amanat Gibran.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat bangga memiliki anak muda seperti Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: