Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Kalideres Dihentikan Polisi

Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Kalideres Dihentikan Polisi

Ilustrasi - Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Kalideres Dihentikan Polisi--(Ist)

FIN.CO.ID - Proses hukum pelaku pembakaran rumah yang bernama Rudi Hariyanto (RH) dihentikan pihak kepolisian.

Polisi menghentikan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena pelaku telah meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, jika yang bersangkutan meninggal dunia maka proses hukum dihentikan.

"Kemarin, dapat kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kalau meninggal dunia, berdasarkan KUHP (pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), proses hukum dihentikan," katanya di Jakarta, Kamis, saat ditemui di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Mobil Jadi Sasaran Amuk Massa saat Kebakaran di Gudang Limbah Bekasi, Begini Penjelasan Kepolisian

Ia mengatakan bahwa pelaku RH dinyatakan meninggal pada Selasa (26/12) di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Lebih lanjut, kata Syahduddi, keadaan korban atau istri pelaku yang berinisial RI yang tengah dirawat di RSUD Cengkareng, kini semakin membaik.

"Untuk istri pelaku, kondisinya sudah mulai membaik, memang kemarin masih dalam perawatan di ruang ICU (intensive care unit)," kata Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, pihaknya belum sempat mengambil keterangan dari pelaku RH, menimbang keadaan fisik pelaku yang tidak memungkinkan untuk diambil keterangan.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gunung Merbabu, Warga Dusun Ngaduman Dievakuasi

"Luka bakarnya cukup parah, dan kemarin kita juga belum bisa mengambil keterangan yang bersangkutan karena masih di ICU," kata Syahduddi.

Sebelumnya, polisi akan memeriksa pelaku pembakaran rumah bernama Rudi Hariyanto (RH) di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12) lalu setelah RH sembuh.

"Penyidik sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan dari pada si suami dan juga si tersangka ini, karena memang kondisi luka bakarnya cukup parah, terutama di bagian kepala," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/12).

Hingga kini, ucap Syahduddi, pelaku sedang dirawat intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: