Polsek Tambora Bongkar Modus Lowongan Pekerjaan Dijadikan PSK, Puluhan Perempuan Berhasil Diamankan

Polsek Tambora Bongkar Modus Lowongan Pekerjaan Dijadikan PSK, Puluhan Perempuan Berhasil Diamankan

Para perempuan yang dijadikan PSK saat dibawa ke Polsek Tambora, Kamis (16/3/2023).--

Polsek Tambora Bongkar Modus Lowongan Pekerjaan Dijadikan PSK, Puluhan Perempuan Berhasil Diamankan
   
Polsek Tambora membongkar modus lowongan pekerjaan sebagai ART yang ternyata dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Diketahui, mucikari berinisial ICA (35) menjaring para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi PSK.

BACA JUGA:Jokowi Bertemu dengan Megawati di Istana Merdeka, Bahas Pelaksanaan Pemilu 2024

Modusnya, ICA menawarkan lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota.

"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu 18 Maret 2023.

ICA bersama 39 perempuan lainnya di sebuah indekos kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi pada Kamis 16 Maret 2023.

Putra menjelaskan, pekerjaan itu di buka oleh tersangka ICA di media sosial.

BACA JUGA:IAW Laporkan Sejumlah Gubernur ke KPK, Ini Deretannya

Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.

Setelah korban datang, barulah ICA menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART melainkan PSK.

Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri.

Namun, demikian mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

BACA JUGA:Jokowi Marah! Kemenhan Beli Baju Militer dari Luar Negeri: Itu Dibeli Pakai Uang yang Dikumpulkan dari Pajak

Lebih lanjut, para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana mereka dipaksa melayani pria "hidung belang" yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.

"Jadi, ada tiga 'bodyguard' (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu," kata dia.

Sampai saat ini, ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Melarang Sahur On The Road Selama Bulan Suci Ramadan

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3).

Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan lima diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang mucikari berinisial ICA alias Mami.

BACA JUGA:Hari Pertama Hammersonic Festival 2023, Pure Wrath Tampil Menggelegar di Atas Panggung

Polisi lalu mengevakuasi para perempuan tersebut.

Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.

Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Sumber: