Ini Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo Hingga Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Ini Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo Hingga Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Wajah Ferdy Sambo 30 Tahun Kemudian karya seniman Agan Harahap-agan harahap-instagram

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. 

Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat lolos dari hukuman mati. 

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima kasasi Ferdy Sambo dan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. 

Mahmakah Agung memutuskan, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," bunyi putusan Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023. 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini, Selasa.

"Iya, betul (MA gelar putusan kasasi Sambo hari ini)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: