Hasil Poligraf, Tersangka Pembunuh Dante Melakukan Kebohongan

Hasil Poligraf, Tersangka Pembunuh Dante Melakukan Kebohongan

Yudha Arfandi (YA) kekasih Tamara Tyasmara saat digelandang aparat kepolisian--tvone

FIN.CO.ID - Polisi menyebutkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7). Hasil pemeriksaan itu, YA telah melakukan kebohongan terhadap dua hal.

"Ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:

Ade Ary menuturkan, kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing CCTV yang ada di kolam renang.

"Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," tuturnya.

Kebohongan kedua, kata dia, yakni tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban yakni Tamara Tyasmara.

"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," ujar Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebutkan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan dengan ahli kriminologi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli poligraf dan kriminologi untuk mengungkapkan kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka YA (33).

"Nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminologi, ini adalah wujud upaya kerja sama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Polisi telah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya Dante dan juga telah melakukan 120 adegan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis 28 Februari 2024.

Tersangka YA (33) merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: