Ini Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo Hingga Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Ini Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo Hingga Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Wajah Ferdy Sambo 30 Tahun Kemudian karya seniman Agan Harahap-agan harahap-instagram

Kasasi Fedy Sambo - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. 

MA memutuskan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo yang merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

BACA JUGA:

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. 

Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. 

Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: