Berbeda dengan Mahfud MD, Ali Ngabalin Justru Bela Panji Gumilang: Cara-Cara Kalian Ini Terlalu Kotor

Berbeda dengan Mahfud MD, Ali Ngabalin Justru Bela Panji Gumilang: Cara-Cara Kalian Ini Terlalu Kotor

Ali Mochtar Ngabalin--Istimewa

Saya gak tahu siapa yang awal merusak Al Zaytun dengan berbagai macam tuduhan, lembaga pendidikan seperti Al Zaytun itu organisasi yang sudah dibangun berpuluh-puluh tahun,” terangnya. 

Ali Ngabalin Berbeda dengan Mahfud MD

Pernyataan Ali Ngabalin tersebut berbeda dengan Menkopolhukan Mahfud MD. Menurut Mahfud, Al Zaytun dulunya didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).

"Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya, itu (Al Zaytun didirikan) munculnya dari ide kompartemen (komandemen wilayah) sembilan NII," ujar Mahfud saat konferensi pers acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rabu 5 Juli 2023.

Mahfud mengatakan, pihaknya punya bukti dokumen bahwa Al Zaytun dulunya di bawah Yayasan NII. 

"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya, ya itu yayasan NII, tapi berubah (menjadi) yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud.

Namun kata Mahfud, belakangan Al Zaytun mulai berubah dari ide pembentukan NII menjadi lembaga pendidikan biasa.

Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah sepenuhnya percaya. Mahfud meminta agar BNPT bisa mendalami dan memonitor dugaan kegiatan radikalisasi yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Mahfud MD mengatakan, saat ini kepolisian masih fokus terhadap dugaan pelanggaran pidana oleh Panji Gumilang, bukan pada radikalisme NII. 

"Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor (dugaan afiliasi) NII itu," kata Mahfud. 

 "Sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," jelas Mahfud MD.

Saat ini, kasus Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Artinya Bareskrim Polri telah menemukan indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

PPATK juga telah memblokir ratusan rekening bank milik Panji Gumilang dengan nilai diduga triliunan rupiah. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: