Kasus Korupsi Komoditi Emas di Ditjen Bea Cukai, Direktur PT Royal Raffles Capital Digarap Kejagung - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi komoditi emas yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang dimaksud yaitu pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
Jaksa agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah mengatakan penyidik memeriksa Direktur PT Royal Raffles Capital berinisial IWL, Rabu, 24 Mei 2023.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:
- Usai Garap Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kini Sosok Ini yang Diperiksa Kejagung
- Kejagung Geledah Kantor PT UBS dan PT IGS Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas
Kerugian Negara Rp4,7 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)