Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan

Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan

Ketua MK Anwar Usman.--Fajar.co.id

BACA JUGA:

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," ujarnya.

BACA JUGA:

Kritik Putusan MK 

Putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs menuai kritik keras. 

Sebab MK memperpanjang pimpinan KPK yang minim prestasi.

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebut Firli Bahuri Cs sangat minim prestasi. Justru malah sering membuat kontroversi.

"Khusus kepada KPK, saya pribadi mengatakan tidak ada prestasi. Saya pribadi mengatakan, rajin memproduksi kontroversi dibanding membuat prestasi," katanya, dalam sebuah diskusi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dia pun kemudian menyebut akan banyak lagi kokntroversi yang dihasilkan dalam satu tahun masa perpanjangan.

"Kalau diperpanjang lagi satu tahun, kita tinggal tunggu kontroversi-kontroversi berikutnya dibanding kita menanti prestasi-prestasi berikutnya," katanya.

Zainal Arifin pun mempertanyakan putusan MK tersebut. 

Sebab biasanya, MK tak masuk ke ranah perpanjangan jabatan atau masa tugas suatu lembaga bersifat open legal policy alias kebijakan pembentuk undang-undang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: