Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan

Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan

Ketua MK Anwar Usman.--Fajar.co.id

Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang 1 tahun dari 4 menjadi 5 tahun.

Padahal khalayak umum mengatakan Firli Bahuri Cs minim prestasi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Putusan masa jabatan Firli Bahuri Cs oleh MK pun kemudian menjadi polemik di masyarakat.

Atas putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, Ketua MK Anwar Usman buka suara.

BACA JUGA:

Anwar Usman mengatakan dirinya tak mau mengomentari putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs dari 4 menjadi 5 tahun.

"Sudah, sudahlah, kalau sudah putus nggak boleh saya komentari lagi," katanya usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2023.

Anwar juga tak berkomentar banyak terkait ketentuan open legal policy dalam putusan yang ada. 

"Itu sudah putus, silakan baca di pertimbangannya," ujarnya.

BACA JUGA:

Saat ditanyakan, perpanjangan masa jabatan dibuat untuk pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, Anwar enggan menanggapinya.

"Saya tidak boleh memberikan komentar," imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun mulai putusan dibacakan.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: