MK Sidangkan 297 Perkara PHPU Legislatif 2024 Selama 30 Hari

MK Sidangkan 297 Perkara PHPU Legislatif 2024 Selama 30 Hari

Tiga Hakim Konstitusi menyidangkan perkara PHPU Legislatif 2024.-FIN/Tangkapan layar YouTube MK-

FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang 297 pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 selama 30 hari kerja. Sidang perdana digelar hari ini, Senin 29 April hingga 3 Mei 2024.

Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menjelaskan, sidang PHPU Legislatif 2024 akan dilakukan selama 30 hari kerja. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 April 2024.

Sedangkan berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, kata dia, MK bakal memutuskan ratusan sengketa PHPU Legislatif 2024 itu pada bukan Juni 2024.

"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," lanjutnya.

Diketahui, Selasa 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Registrasi tersebut dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Dari 297 perkara, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.  Sedangkan untuk per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara. 

Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, maka 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. "Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan," kata Fajar Laksono.

Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara. Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau yang masing-masing dua perkara.

Lalu ada Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang masing-masing satu perkara.

Adapun sidang tersebut dibagi dalam tiga panel, yaitu Panel 1 yang diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Lalu Panel II diketuai oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian Panel III diketuai oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. 

Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, sedangkan Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: