MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.-Issak Ramdhani-FIN

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menanggapi hal tersebut mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menghilangkan marwahnya.

"Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tipikor Bareskrim Polri itu, menyebut kondisi KPK saat ini memprihatinkan.

BACA JUGA:

Tak heran adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya.

Namun, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini.

"Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Novel, dirinya meyakini Presiden akan lebih mengutamakan SK yang dibuat dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.

BACA JUGA:

Novel meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini. 

Karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada surat keputusan (SK). 

Pimpinan KPK saat ini SK nya berlaku sampai 2023, sehingga ketika ada keputusan baru, maka berlaku untuk periode berikutnya.

Ia mencontohkan, seperti Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses, Nurul sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: