5 Petinggi Kominfo dan PT BAKTI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G yang Menjerat Johnny G Plate

5 Petinggi Kominfo dan PT BAKTI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G yang Menjerat Johnny G Plate

Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba-kemenkominfo.go.id-kemenkominfo.go.id

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.

Johnny G Plate merupakan satu dari 6 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap 3 modus yang digunakan dalam kasus korupsi BTS 4g BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.

Dijelaskannya, setidaknya ada tiga modus yang terungkap berdasarkan penyelidikan.

BACA JUGA:

Selain temuan hasil penyelidikan, juga diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proyek tersebut, tidak dibuatnya penyusunan kajian pendukung hingga pembayaran proyek BTS fiktif.

"Berdasarkan dari pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPKP, ada tiga garis besar yang didapat bahwa terkait dengan kerugian negara ini, salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan, lalu ada item-item pembelian yang di-mark up, dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan. Itu dibayar juga, artinya ada yang fiktif juga yang dibayarkan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis, 18 Mei 2023.

Diungkapkannya, masih ada modus lain yang berhasil terungkap.

BACA JUGA:

Namun, motif tersebut akan disampaikan saat persidangan.

Motif tersebut sebagai salah satu pembuktian di persidangan.

"Yang lain-lainnya mungkin nanti akan dirinci saat proses penyidikan dan proses pembuktian di persidangan," jelasnya.

Kerugian Negara Rp8,32 Triliun 

Nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Nilai kerugian mencapai Rp8,32 triliun tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: