FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat-pejabat Bea Cukai Pekanbaru pada Kamis, 4 April 2024.
Para pejabat Bea Cukai Pekanbaru tersebut diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi dalam kasus pengembangan penyidikan kasus korupsi PT SMIP.
Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. WSN selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Pekanbaru.
2. FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa (Agen Kapal Pekanbaru).
3. AB selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 6 KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.
"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka RD," katanya dalam keterangannya, Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:
- Buru Tersangka Baru Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), 2 Pejabat Bea Cukai Pekan Baru Dicecar Kejagung
- Pejabat Pemkot Dumai Digarap Kejagung Buntut Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka
Diketahui penyidik Kejagung telah menetapkan Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.
"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).
Direktyr PT SMIP berinisial RD telah ditetapkan sebagai tesangka kasus impor gula --Puspenkum Kejagung
RD sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya penyidik terpaksa memanggil paksa RD di Pekanbaru.
"Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.