Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Ungkap Alasan Vonis Mati Harus Ditinjau Ulang

Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Ungkap Alasan Vonis Mati Harus Ditinjau Ulang

TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---

BACA JUGA:

Diektahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Sidang pembacaan banding akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: