Sebelum Berhubungan Intim Hingga Hamil, Sang Ayah Berjanji Membelikan Handphone ke Anak Tirinya

Sebelum Berhubungan Intim Hingga Hamil, Sang Ayah Berjanji Membelikan Handphone ke Anak Tirinya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers-Tahta Aldo-

BACA JUGA:

  1. Sempat Cekcok dengan Kekasih, Pria di Jatisampurna Kota Bekasi Ditemukan Tewas Tergantung
  2. Pastikan Keamanan Bus Angkutan Mudik 2023, Dishub Kota Bekasi Gelar Ramp Check di Terminal

Selain itu AP juga dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pasal kedua, AT mendapat ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: