Sebelum Berhubungan Intim Hingga Hamil, Sang Ayah Berjanji Membelikan Handphone ke Anak Tirinya

Sebelum Berhubungan Intim Hingga Hamil, Sang Ayah Berjanji Membelikan Handphone ke Anak Tirinya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers-Tahta Aldo-

Sebelum Berhubungan Intim Hingga Hamil, Sang Ayah Berjanji Membelikan Handphone ke Anak Tirinya - Ayah di Kabupaten Bekasi berinisial AT (40), ditetapkan tersangka usai menghamili anaknya tirinya dan tega membunuh bayinya setelah lahir.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, hubungan gelap dengan AM (18) anak tirinya telah berjalan selama 1 tahun belakangan.

"Dari pengakuannya pelaku, persetubuhan sudah dimulai dari tahun 2022 awal dan ada sekitar 10 kali melakukan persetubuhan," kata Kombes Pol Twedi Aditya, Rabu 5 April 2023.

Aksi hubungan gelap antara ayah dan anak tiri, selama ini dijalankan di rumah pribadinya disaat sang istri sah sedang keluar berbelanja pada malam hari.

BACA JUGA:

  1. Asyik! Polres Karawang Sediakan Mudik Gratis 2023, Ini Kota dan Kabupaten Tujuannya
  2. Sadis! Ayah Hamili Anak Tirinya di Bekasi, Bunuh Bayi dengan Cara Dibekap Lalu Dipukul Berkali-kali

Sang ayah tega menyetubuhi anak tirinya, dikarenakan beberapa kali sering tidur bersama dalam 1 kasur sambil memegang tubuh korban.

"Ada keinginan pelaku untuk menyetubuhi korban, korban pun mau disetubuhi karna terpaksa serta pelaku telah mengiming-imingi membelikan Handphone," ucapnya.

Selama sedang mengandung, AM sempat dicurigai oleh sang ibu dikarenakan emosional sang anak sering berubah sewaktu waktu

AT mengaku tega membunuh anak hasil hubungan gelapnya, dikarenakan merasa malu dan menutupi kasus agar aibnya tidak terbongkar ke masyarakat.

BACA JUGA:

  1. Ayah Pembunuh Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Tirinya di Bekasi, Ditetapkan Sebagai Tersangka
  2. Dipergoki Akan Mencuri Sepeda Motor, Komplotan Maling di Bekasi Todongkan Senjata Api Sambil Melarikan Diri

"Alasannya yang pertama karena panik bayinya menangis begitu lahir, lalu ia juga malu apabila aibnya diketahui orang lain," ungkapnya.

Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan, dari hasil otopsi petugas kepolisian didapatu adanya luka lebam dalam di bagian kepala.

Atas tindak kejahatan tersebut, AT dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahin 2022, tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

Dalam pasal pertama, AT mendapat ancaman pidana tahanan paling lama 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: