Kuasa Hukum Wamenkum HAM Desak Bareskrim Polri Tangkap Ketua IPW

Kuasa Hukum Wamenkum HAM Desak Bareskrim Polri Tangkap Ketua IPW

Firman Tendry--

JAKARTA - Firman Tendry Desak Bareskirm Polri untuk menangkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Hal ini terkait dengan tudingan Sugeng terhadap kliennya Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej.

Sebelumnya oleh Sugeng, Eddy Omar Sharif Hiariej dikaitkan dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. 

Sementara menurut Firman Tendry, tudingan Sugeng atas kliennya itu bersifat insinuatif dan menjurus ke arah fitnah. 

Firman mengatakan bahwa uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi adalah jasa hukum Yosi sebagai advokat. 

Selain advokat, Yosi adalah asisten pribadi dari Wamenkum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej.

Akibatnya, Sugeng kini juga dilaporkan ke Bareskrim Poldi atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Tidak hanya Yosi, aspir Wamenkum dan HAM lainnya bernama Yogi Arie Rukmana, menjadi pihak yang turut melaporkan Sugeng pada pertengahan bulan lalu. 

Alasan keduanya adalah lantaran tidak terima dengan tuduhan yang diarahkan kepada Wamenkum dan HAM. 

Sebab itulah Tendry mendesak Bareskrim Polri untuk segara menangkan dan menahan Sugeng Teguh Santoso. 

"Kami mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan ketua IPW itu sebagai hoaks alias kabar bohong. 

"Hoaks yang disebarluaskan oleh Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi yang bersangkutan."

Selain Tendry, Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) juga mendesak hal yang sama untuk dilakukan Bareskrim Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: