KPK Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Oleh Ganjar Pranowo Sebesar Rp100 Miliar

KPK Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Oleh Ganjar Pranowo Sebesar Rp100 Miliar

Kantor KPK--Antara Foto

FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tindak lanjuti laporan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan mantan Gubernut Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi bernilai Rp100 miliar. 

KPK mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan IPW selaku pihak pelapor. 

"Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua data dan informasi awal yang masuk terkait kasus tersebut agar bisa ditindak lanjuti

"Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," ungkap Ali.

BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh IPW pada Selasa 5 Maret 2024 atas dugaan penerimaa suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023. 

Dalam laporan tersebut, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," ujarnya kepada wartawan di KPK. 

Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.

BACA JUGA:

Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.

"Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada Cashback jumlahnya sebesar 16 persen kepada Bank Jateng oleh Astrindo, Askrida dan beberapa asuransi," tuturnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: