MAKI Bakal Polisikan PPATK, Tuduhannya Buka Rahasia TPPU
PPATK.-Istimewa-
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ucapnya.(rls/lan)
Sumber: