MAKI Bakal Polisikan PPATK, Tuduhannya Buka Rahasia TPPU

MAKI Bakal Polisikan PPATK, Tuduhannya Buka Rahasia TPPU

PPATK.-Istimewa-

MAKI Bakal Polisikan PPATK, Tuduhannya Buka Rahasia TPPU - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Polri.

Koodinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan dilakukan karena PPATK diduga telah membuka rahasia dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang diungkapkan anggota Komisi III DPR.

Dalam Rapat Kerja (Raker) tersebut PPATK dengan Komisi III DPR membahas dugaan TPPU Rp349 triliun Kementerian Keuangan, Selasa, 21 Maret 2023.

"Pelaporan tersebut, menurut Boyamin sebagai langkah untuk membela PPATK.  Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," ujarnya dalam pesan singkatnya, Kamis, 23 Maret 2023.

BACA JUGA:Bahas Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Akan Kembali Temui Sri Mulyani

Boyamin menyayangkan sikap anggota DPR yang justru tidak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU dari dana Rp349 triliun di Kemenkeu.

"DPR justru terkesan mempolitisasi kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kemenkeu atau orang Kemenkeu," ungkapnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai, Tapi Tindak Pidana Pencucian Uang

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan Raker antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sanksinya, tutur Arteria, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Lengkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Adapun peraturan yang dibahas Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: