Pembuang Bayi di Tulungagung Ternyata Suami Kades Pojok yang Berhubungan dengan Janda Muda

Pembuang Bayi di Tulungagung Ternyata Suami Kades Pojok yang Berhubungan dengan Janda Muda

Jari bayi ilustrasi--

Pembuang Bayi di Blitar Ternyata Suami Kades yang Berhubungan dengan Janda Muda

Suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi ditangkap aparat kepolisian.

Suami kepala desa di Kabupaten Blitar tersebut diduga pelaku pembuangan bayi yang lahir prematur di tepi Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Pelaku pembuangan bayi berinisial RY (45) ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 malam.

BACA JUGA:Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan Berubah, Masuk Jam 8 Pulang Jam 15

Penangkapan tersebut setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori di Tulungagung, Selasa 21 Maret 2023.

"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," kata Ansori.

Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20).

BACA JUGA:Para Orang Tua di Tangerang Diimbau Awasi Anaknya Selama Ramadan, Kapolsek: Jangan Terlibat Perang Sarung!

Wanita tersebut diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.

Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten dengan WY terjadi selama hampir setahun terakhir.

Hingga menyebabkan WY janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

BACA JUGA:Angkot di Kota Bekasi Terbakar dan Meledak Hebat 2 Kali, Ini Penyebabnya

"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkapnya.

BACA JUGA:Informasi Lengkap Mudik Gratis BUMN: Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftarannya

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: