Gandeng TNI, DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak secara Intensif

Gandeng TNI, DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak secara Intensif

FIN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kegiata penandatanganan itu dilakukan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta, Senin 29 April 2024.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Memorandum of understanding (MoU) ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Panglima TNI.

BACA JUGA:

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada tanggal 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI,” kata Suryo dalam keterangannya, Selasa 30 April 2024.

Dia juga mengatakan, tujuan dari PKS ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisitas antara DJP dan TNI. Menurut Suryo, tujuan akhir dari PKS ini adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” kata Suryo.

Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan, TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Dia juga menyampaikan, perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ujar Yursi eeraya b erkata pegawai DJP tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan oleh negara.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: