Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan Berubah, Masuk Jam 8 Pulang Jam 15

Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan Berubah, Masuk Jam 8 Pulang Jam 15

ASN Pemkot Tangerang Saat Mengikuti Kegiatan Apel--Istimewa

Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan Berubah, Masuk Jam 8 Pulang Jam 15 - Selama Ramadan Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawainya.

Penyesuaian jam kerja ASN Pemkot Tangerang selama Ramadan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H.

Sekda Kota Tangerang Herman Sumarwan mengatakan, selama Ramadan jam kerja ASN yakni pada Senin hingga Jumat dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

"Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB," kata Sekda, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Para Orang Tua di Tangerang Diimbau Awasi Anaknya Selama Ramadan, Kapolsek: Jangan Terlibat Perang Sarung!

Adapun untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja atau dengan sistem shift, jam kerjanya diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing.

Sementara, karena selama Ramadan kegiatan apel ditiadakan, maka akan diganti dengan pengajian rutin setiap paginya.

"Dan para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama ramadan," ujarnya.

Sekda juga mengimbau para pegawai, agar pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Stok Bahan Pokok di Kota Tangerang Tercukupi, DKP: Ibu-ibu Jangan Belanja Berlebihan

"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga," tegasnya.

Sekda juga mengajak pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

"Selamat menunaikan ibadah puasa dan kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: