Ganggu Trantibum! Belasan Gepeng di Tangerang Diciduk Satpol PP

Ganggu Trantibum! Belasan Gepeng di Tangerang Diciduk Satpol PP

FIN.CO.ID - Sedikitnya 16 gelandangan dan pengemis atau gepeng diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Belasan gepeng tersebut dijaring petugas dari enam kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang karena keberadaannya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

"Ke 16 PMKS ini kami temukan di enam kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yang di antaranya, Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Balaraja dan Panongan," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, dikutip Selasa 30 April 2024.

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Tangerang Pikir Dua Kali Untuk Gelar Nobar Lagi: Kita Liat Nanti!

BACA JUGA:Nobar AFC U-23 yang Digelar Pemkab Tangerang Nyaris Ricuh, Suporter Kecawa Layar Videotron Rusak!

Tak sendiri, lanjut Agus, dalam penertiban terhadap belasan PMKS pihaknya juga melibatkan Dinsos Kabupaten Tangerang.

Yang mana, petugas gabungan menelusuri beberapa toko seperti minimarket di sekitaran Lampu Merah yang disinyalir menjadi tempat para PMKS beroperasi.

"Dalam pelaksanaan kami juga mengamankan beberapa anak punk yang kerap membuat keresahan dengan aktivitas melakukan minta-minta didepan Minimarket, terkadang mereka juga melakukan pemalakan kepada masyarakat sekitar," ucapnya.

BACA JUGA:Hadiri Dharma Santi Hindu, Sekda Kabupaten Tangerang 'Gaungkan' Pesan Kerukunan Umat Beragama

BACA JUGA:Komitmen Turunkan Stunting, Pemkab Tangerang Kuatkan Tim Pendamping Keluarga

Agus menjelaskan, pihaknya juga sudah beberapa kali menerima laporan dari warga atas keberadaan anak punk yang berada di lokasi tersebut.

"Belasan PMKS ini kami amankan serta kami bawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial yang berada di wilayah Jayanti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, "pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: