Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima!

Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima!

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman --

FIN.CO.ID- Edi Purwanto alias Glowoh, warga Kabupaten Tulungagung divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terkait kasus pembunuhan pasangan suami Istri pada tahun 2023 lalu. 

"Menyatakan terdakwa  Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu 28 Februari 2024.

Glowoh membunuh pasangan suami Istri yang merupakan pengusaha kolam renang bernama Tri Suharno dan Istrinya Ning Rahayu karena masalah utang. 

BACA JUGA:

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.

Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban. 

BACA JUGA:

Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.

Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: