Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI yang Seret Plate Bersaudara, Kejagung Buru Tersangka Baru

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI yang Seret Plate Bersaudara, Kejagung Buru Tersangka Baru

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Gregorius Alex Plate, telah diperiksa penyidik Kejagung juga sebanyak dua kali, yakni 26 Januari dan 13 Februari.

Dikabarkan status Plate bersaudara ini akan ditentukan Kejagung pada pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan paket infrastruktur pada BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dikatakannya dalam pemeriksaan terhadap Gregorius, ditemukan fakta bahwa adik Johnny G Plate tersebut menerima fasilitas negara.

BACA JUGA:Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 7 Orang Diperiksa Kejagung, Ini Deretannya

Padahal Gregorius Alex Plate tak memiliki jabatan di Kementerin Komunikasi dan Informasi. 

Kejagung menemukan bukti Gregorius menikmati fasilitas, seperti ikut serta dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan menikmati fasilitas uang.

"Kita sedang dalami. Kan beliau ini (Gregorius) nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Disebutkannya, Kejagung menerima pengembalian fasilitas uang dari Gregorius Rp534 juta.

BACA JUGA:Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, 7 Orang Diperiksa Kejagung

"Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana pada adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya ini nggak ada hubungan hukum apapun dari Kementerian (Kominfo-red)," kata Ketut, Senin, 13 Maret 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan aliran dana Rp534 juta yang dikembalikan Gregorius Alex Plate berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," ujarnya.

Diungkapkannya pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: