Tak Cukup Bukti, Laporan Rozy Zay Hakiki Dihentikan Polda Banten

Tak Cukup Bukti, Laporan Rozy Zay Hakiki Dihentikan Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto--Polda Banten Untuk FIN

Tak Cukup Bukti, Laporan Rozy Zay Hakiki Dihentikan Polda Banten - Ditreskrimsus Polda Banten menghentikan proses penyelidikan laporan Rozy Zay Hakiki atas mantan istrinya Norma Rizma.

Sebelumnya, pria Rozy Zay Hakiki melaporkan mantan istrinya Norma Rizma ke Polda Banten atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, bahwa Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara terkait laporan Rozy Zay Hakiki.

"Pada Selasa 21 Februari 2023, telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terangnya, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Sempat Polisikan Norma Risma ke Polda Banten, Rozy Roy Hakiki Akhirnya Cabut Laporannya, Ini Alasannya

Dia menerangkan, dari hasil penyelidikan terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat oleh kepolisian.

Yang mana, dalam proses tersebut pihaknya juga  telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi.

"Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE," tambahnya.

Dikatakan Didik, dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA:Dugaan Wikwik Mantu dan Mertua di Banten Kian Panas, Giliran Norma Risma Laporkan Eks Suami dan Ibu Kandung

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," imbuhnya.

Kemudian, sambungnya, RZ juga telah mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: