Promosikan Judi Online Tiga Pemilik Akun IG Ditangkap Polda Banten, Dua Pelaku Warga Kabupaten Tangerang

Promosikan Judi Online Tiga Pemilik Akun IG Ditangkap Polda Banten, Dua Pelaku Warga Kabupaten Tangerang

Press Conference Kasus Judi Online di Mapolda Banten--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Kasus Judi Online -- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang yang telah mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial (medsos).

Satu dari tiga pelaku yakni seorang perempuan berinisial NR (24) warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dua tersangka lainnya yaitu FY (25) warga Balaraja dan SR (20) Laki-laki warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan hasil profiling polisi terhadap beberapa pemilik akun Instagram.


Tiga Pemilik Akun Instagram Ditangkap Polda Banten Karena Promosikan Judi Online--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Berdasarkan penyelidikan ada dua akun yang mempromosikan situs judi online yakni niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_.

"Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR pada Senin (18/19)  ia mengakui bahwa telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT," kata dia, Rabu 27 September 2023.

Didik melanjutkan, kemudian pada Rabu (20/09) petugas mengamankan pemilik akun @mediaracetangerang_ usai mempromosikan situs judi online dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home.

Dari situ, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya pada yakni FY dan SR. Keduanya mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77.

"Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya

Selain menangkap tiga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti yakni tiga unit handphone serta akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.


Satu Tersangka Kasus Judi Online Saat Ditanyai Polisi --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NR mendapat keuntungan sebesar Rp 4,9 juta selama tiga bulan. Kemudian FY Rp 16 juta selama setahun 6 bulan.

"Lalu SR mendapatkan keuntungan Rp 25 juta selama 1 tahun 9 bulan," terangnya.

Atas perbuatannya mempromosikan situs judi online ketiga pelaku akan disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: