KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini
Ilustrasi pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024.-Twitter/@KPU_ID-
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
BACA JUGA:Cuma 55.79 MB! Ini 2 Link Download GB WhatsApp Pro v17.85 Terbaru 2023, Tinggal Klik di Sini
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
- Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
-Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro v17.85 55.79 MB Update 2023 Tanpa Password dan Anti Kedaluwarsa
#Loker #Magang #Interenshiphttps://t.co/eMWBVlwlyX — Fajar Indonesia Network (@FajarIDNetwork) December 17, 2022
Sumber: