KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

Ilustrasi pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024.-Twitter/@KPU_ID-

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

BACA JUGA:Ringan Banget! Link Download GB WhatsApp Pro v17.85 55.79 MB Via Mediafire, Tinggal Unduh Langsung Instal

BACA JUGA:Cuma 55.79 MB! Ini 2 Link Download GB WhatsApp Pro v17.85 Terbaru 2023, Tinggal Klik di Sini

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau

-Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro v17.85 55.79 MB Update 2023 Tanpa Password dan Anti Kedaluwarsa

BACA JUGA:Ada di Mediafire Lur! GB WhatsApp v17.85 APK Update 2023 Anti Banned, Link Download Cukup Klik di Sini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: