KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Parpol Peserta Pemilu 2024-ist-net

KPU: Orang Sudah Meninggal Masih Bisa Tercatat Sebagai Pemilih Pemilu 2024 - KPU Jember menyebut, orang sudah meninggal dunia masih bisa tercatat sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Kamis 23 Februari 2023.

Hanafi mengatakan, orang yang sudah meninggal dunia masih bisa tercatat sebagai pemilih.

BACA JUGA:Temuan Bawaslu Terkait Pantarlih Pemilu 2024, Tidak Melakukan Coklit hingga Jasa Pihak Ketiga

Alasannya, petugas Pantarlih Pemilu 2024 yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan metode de jure, bukan de facto.

Ia menyebut, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih Pemilu 2024) harus benar-benar memastikan ada akta kematian sebelum mencoret dari daftar pemilih.

"Jika tidak ada maka tidak bisa dicoret, sehingga tetap muncul pada data pemilih," kata Hanafi di Kantor KPU Jember.

Hanafi mengatakan, metode coklit yang dilakukan Pantarlih pada Pemilu 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Akses Data Coklit yang Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024

Sehingga, orang yang sudah meninggal dunia masih terdata sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Pada Pemilu sebelumnya, Pantarlih menggunakan pendekatan de facto dalam melakukan coklit.

Sehingga orang yang sudah meninggal dunia bisa langsung dicoret dari data pemilih tanpa adanya akta kematian.

"Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi pantarlih untuk bekerja, sehingga semuanya harus berbasis data atau dokumen sebelum mencoret data pemilih," tuturnya.

BACA JUGA:Aplikasi E-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Bermasalah, Begini Cara Menggunakannya

Selain itu, lanjut dia, pemilih yang pindah domisili juga tidak bisa dicoret dalam pemutakhiran data pemilih selama yang bersangkutan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai warga Jember.

"Misal si Fulan sudah lama tinggal di Pulau Kalimantan dan menetap di sana, namun kalau masih memiliki KTP Jember maka tetap akan terdaftar sebagai pemilih di Jember karena metode yang digunakan de jure," katanya.

Begitu pula dengan TNI/Polri yang namanya masih ada di daftar pemilih, maka dipastikan pemilih itu memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI/Polri atau setidak-tidaknya SK Pengangkatan.

"Pantarlih tidak boleh mencoret sembarangan dan diminta untuk tidak menghapus daftar pemilih jika ada pemilih yang sulit atau tidak ditemukan lokasi pemilihnya," ujarnya.

BACA JUGA:Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Pakai Aplikasi E-Coklit dan Tutorialnya

KPU Jember melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara serentak pada tanggal 12 Pebruari-14 Maret 2023 yang akan dilakukan oleh 7.686 petugas Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Jember.

Dari daftar pemilih hasil penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DPT Pilkada di Kabupaten Jember tercatat sebanyak 2.028.001 calon pemilih Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: