KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

Ilustrasi pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024.-Twitter/@KPU_ID-

Sastra Tamami juga menerangkan kalau estimasi jumlah TPS kali ini (Pemilu 2024) mengalami kenaikan signifikan.

Hal ini berbeda dibanding dengan jumlah TPS yang disiapkan pada Pemilu 2019 di Kota Batam sebanyak 2.944 lokasi.

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro v17.85 Untuk Android 2023, Bisa Tampilan iPhone 11 dan Atur Tolak Panggilan WA

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro Clone 2023 v17.85 Anti Eror, Full Tema, Hingga Sembunyikan Centang Biru

"Kalau tidak salah sekitar kurang lebih 520 TPS kenaikannya jika dibanding dengan Pemilu 2019," ujar Sastra.

Syarat Daftar dan Besaran Gaji Pantarlih

Jadwal pembukaan pendaftaran Pantarlih mulai dibuka hari ini 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023. 

Lalu berapa besaran gaji Pantarlih? Saat ini banyak yang bertanya berapa gaji yang diterima Pantarlih dalam sebulan. Sebelum kita bahas gaji Pantarlih, ada baiknya simak terlebia dahulu tugas dan masa kerja Pantarlih pada pemilu 2024. 

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar Pantarlih 2024, Penerimaan Mulai Dibuka Hari Ini

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Tugas dan Kewajiban Pantarlih:

Pantarlih 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Pantarlih bertugas: 

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: