Aplikasi E-Coklit Digunakan Pantarlih Pemilu 2024, Bisa Langsung Terekam ke Sistem Data Pemilih

Aplikasi E-Coklit Digunakan Pantarlih Pemilu 2024, Bisa Langsung Terekam ke Sistem Data Pemilih

Illustrasi e-coklit Pantarlih Pemilu 2024--awasipemilu.com

Aplikasi E-Coklit Digunakan Pantarlih Pemilu 2024, Bisa Langsung Terekam ke Sistem Data Pemilih - Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian menggunakan aplikasi e-Coklit. 

KPU Kota Madiun, Jawa Timur misalnya, melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih. 

Coklit Pemilu 2024 tersebut melibatkan 600 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi e-Coklit.

BACA JUGA:Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024, Begini Caranya Satu Akun Satu Device

"Pelaksanaan coklit dilakukan serentak pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023," kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana di Madiun, Senin 13 Februari 2023.

Menurut dia, saat coklit, Pantarlih menggunakan aplikasi e-Coklit berkeliling melakukan pendataan di rumah warga. 

Dalam coklit itu, petugas mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih. 

Serta, mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Tutorial Aplikasi E-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Satu Akun Satu Device

"Kita data, apakah ada kesesuaian, ada perubahan, atau ada kelengkapan data yang harus kita cocokkan. Kemudian, kita juga menggunakan aplikasi e-coklit sehingga data dari Pantarlih bisa langsung terekam dalam sistem data pemilih yang kita miliki," kata Wisnu.

Ia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam penyusunan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

 Juga, memberikan informasi yang benar ke petugas terkait identitas kependudukan keluarga.

Adapun untuk mempercepat proses coklit, masyarakat dapat menyiapkan bukti pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP elektronik (e-KTP). Sedangkan bagi warga yang sudah didatangi petugas, nantinya akan mendapat tanda bukti terdaftar dan bukti coklit berupa stiker yang dipasang di depan rumah.

BACA JUGA:Download dan Cara Pakai Aplikasi e-Coklit, Pantarlih Wajib Punya Akun

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: