KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

Ilustrasi pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024.-Twitter/@KPU_ID-

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA:Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Mendaftar hingga Tugas dan Wewenang yang Wajib Dipahami

BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cara Mengisinya Lewat Online, Lombok Tengah Butuh 3.350 Pantarlih

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Besaran gaji Pantarlih yang diterima dalam sebulan sebesar Rp1.000.000.

BACA JUGA:Download MaGer - Game Penghasil Uang Tanpa Top Up Serta Hadiah Ratusan Juta Menanti, Pokoknya Full Senyum Lur!

BACA JUGA:6 Fitur Ciamik Game Pocket Girl Pro Mod Apk yang Viral di TikTok, Ada Unlock All Character!

Jadwal Pendaftaran Pantarlih:

- 26-31 Januari 2023, Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: