Temuan Bawaslu Terkait Pantarlih Pemilu 2024, Tidak Melakukan Coklit hingga Jasa Pihak Ketiga

Temuan Bawaslu Terkait Pantarlih Pemilu 2024, Tidak Melakukan Coklit hingga Jasa Pihak Ketiga

Ilustrasi Pantarlih --Google Photos

Temuan Bawaslu Terkait Pantarlih Pemilu 2024 - Ada temuan terkait petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).

Bawaslu Kabupaten Bogor misalnya, mendapati sejumlah temuan mengenai Pantarlih Pemilu 2023 yang tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin menyampaikan, pihaknya menemukan pelanggaran Pantarlih Pemilu 2023.

BACA JUGA: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 atau Program Motis 2023

"Dari hasil pengawasan melekat tersebut, Bawaslu temukan sejumlah pantarlih masih langgar prosedur dan tata cara pelaksanaan coklit," kata Burhanuddin, Rabu 22 Februari 2023.

Ada beberapa pelanggaran yang ia temukan Bawaslu Bogor saat Pantarlih Pemilu 2024 bertugas di lapangan.

Misalnya, masih terdapat sejumlah petugas Pantarlih Pemilu 2023 tidak bisa menunjukkan SK pantarlih.

Bahkan, ada juga temuan Pantarlih Pemilu 2024 menggunakan jasa pihak lain.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

Burhanuddin melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menemukan pantarlih tidak melakukan coklit mengunjungi rumah pemilih.

Kemudian, pantarlih juga tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

"Ada 26 indikator yang diperhatikan oleh pengawas pemilu dalam hal prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan coklit, dari indikator tersebut yang jadi fokus kami terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih," beber Burhan.

Ia menegaskan bahwa pantarlih Pemilu 2024 yang sudah bertugas selama sepuluh hari mendapat pengawasan melekat dari Bawaslu Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Rp56,1 Miliar Jadi Sorotan, Rubicon Tak Ada di LHKPN

"Dalam upaya melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran tersebut maka jajaran pengawas pemilu memberikan saran perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang di lakukan pantarlih," tuturnya.

Di samping itu, Burhan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk melakukan monitoring dan melakukan perbaikan atas kerja-kerja coklit yang dilakukan jajaran pantarlih di lapangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: