SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

SIM C tiga golongan mulai diberlakukan tahun ini-Korlantas Polri-

Syarat Administrasi Penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebagai berikut:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

BACA JUGA:Cuan Rp600 Ribu Langsung Dibayar, Main Game Bisa Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Kuy!

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata 

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

BACA JUGA:GB WhatsApp Pro Apk Punya Banyak Fitur Canggih, Download Versi Asli di Sini Gratis!

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: