Syarat Perpanjang SIM, Apa Aja Sih yang Harus Disiapkan?

Syarat Perpanjang SIM, Apa Aja Sih yang Harus Disiapkan?

Syarat Perpanjang SIM, Image: JESHOOTS.com / Pexels--

Syarat Perpanjang SIM, Apa Aja Sih yang Harus Disiapkan? - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. 

Nah, kalau kamu mau perpanjang SIM, apa aja sih yang syarat yang harus disiapkan? Yuk, simak ulasan berikut ini.

BACA JUGA:Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Syarat Perpanjang SIM

Syarat Perpanjang SIM #1

Pertama, tentu saja kamu harus membawa SIM lama yang masih berlaku atau paling tidak tidak lebih dari satu tahun masa berlakunya habis. 

Kalau SIM kamu sudah lebih dari satu tahun kadaluarsa, kamu harus mengurus SIM baru lagi, lho. Jadi, jangan sampai telat ya.

Syarat Perpanjang SIM #2

Kedua, kamu harus membawa KTP asli dan fotokopinya. 

Pastikan KTP kamu masih berlaku dan sesuai dengan domisili kamu saat ini. 

Kalau KTP kamu sudah rusak atau hilang, segera urus penggantinya di kantor Disdukcapil terdekat.

Syarat Perpanjang SIM #3

Ketiga, kamu harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan golongan SIM kamu. 

Biaya perpanjangan SIM A umum adalah Rp 80.000, SIM A khusus Rp 50.000, SIM B1 umum Rp 100.000, SIM B1 khusus Rp 50.000, SIM B2 umum Rp 120.000, dan SIM B2 khusus Rp 50.000. 

Kamu bisa membayar biaya perpanjangan SIM di loket pembayaran yang tersedia di tempat perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjang SIM #4

Keempat, kamu harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di tempat perpanjangan SIM. 

Tes kesehatan meliputi tes penglihatan, tes pendengaran, tes tensi darah, dan tes urine. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: