Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polri: Bakal Terbitkan STNK dan BPKB

Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polri: Bakal Terbitkan STNK dan BPKB

Pengendara Sepeda Listrik akan diwajibkan memiliki SIM-Raisan Al Farisi-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengendara sepeda listrik akan diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Tidak hanya itu Polri juga rencananya akan menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda listrik.

Aturan penerbitan SIM bagi pengendara sepeda listrik tengah disiapkan Polri.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:Ini Bedanya SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Pengendara Motor Wajib Tahu!

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Segera Daftar dan Siap Siap Dapat Rp4,2 Juta

Dikatakannya kendaraan listrik menjadi hal yang baru di Indonesia. Bahkan sedang didorong penggunaannya oleh pemerintah. 

Karenanya, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas. 

Salah satunya, pihaknya tengah pempersipakan penerbitan SIM bagi pengendara sepeda listrik.

“Kami sedang menghitung kwh (kilowatt-jam) untuk kendaraan listrik ini. Sebab pengendara sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan 35 kilometer per jam. karenanya harus memiliki SIM,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 5 Februari 2023. 

BACA JUGA:Final Road to UFC: Detik-detik Jeka Saragih Tengil Melet-melet ke Anshul Jubli

BACA JUGA:Daftar Pantangan Asam Urat, Jangan Makan Ini Biar Gak Kambuhan

Untuk Itu, para pengendara sepeda listrik wajib mengikuti aturan keselamatan. 

Tidak hanya memiliki SIM tapi juga menggunakan helm.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: