SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

SIM C tiga golongan mulai diberlakukan tahun ini-Korlantas Polri-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Pemberlakuannya dimulai tahun ini. Apa saja syarat dan bagaimana cara membuatnya? 

Tiga golongan SIM C untuk Sepeda Motor Yaitu:

- SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc 

- SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc 

- SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc

BACA JUGA:Link Download Minecraft Gratis, Klik Disini dan Mainkan Gamenya!

Pemberlakuannya SIM C tiga golongan dipercepat mulai tahun ini. Korlantas Polri sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500. Kendaraan itu akan dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional. 

Sebanyak 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 itu disebar ke sejumkah kota besar di Indonesia yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas percontohan.

"132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 bukan disebar ke polres. Prioritasnya yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project percontohan. Sebab, di situ lengkap. Ada alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri seperti dikutip fin.co.id dari website resmi Korlantas Polri, pada Sabtu, 28 Januari 2023. 

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah di Indonesia.

BACA JUGA:Harga Iphone 13 2023 Lengkap Dengan Spesifikasinya!

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus disiapkan. Tapi prioritasnya yang memang banyak motor-motor 250 sampai 500 cc," imbuhnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022 bersumber dari APBN 2022.

Menurut Yusri, untuk bisa memperoleh SIM C1, syaratnya seseorang harus lebih dulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: