SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

SIM C tiga golongan mulai diberlakukan tahun ini-Korlantas Polri-

Sedangkan untuk untuk mendapatkan SIM C2 minimal memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

BACA JUGA:Nonton YouTube Dibayar Saldo DANA! Yuk Cobain Aplikasi Penghasil Uang Gratis Terbaru 2023

Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini. Namun untuk SIM C dan C1 lebih dulu. 

Sedangkan, penerapan SIM C2 diberlakukan tahun 2024 mendatang. 

“Makin cepat makin bagus. SIM C1 dulu yang sudah siap. Ini yang segera dijalankan," papar Yusri Yunus.

Kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus punya SIM C2," bebernya.

BACA JUGA:HP Gionee G13 Pro Mirip iPhone 13 Harga Rp 1 Jutaan, Murah Banget Belinya Dimana?

Tujuan penggolongan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Alasan Polri, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Karena itu, diperlukan peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Batas Usia Pemilik SIM Berdasarkan Golongan:

- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 Tahun tahun untuk SIM CI

- 19 Tahun untuk SIM CII

BACA JUGA:Harga Iphone 11 2023 Lengkap Dengan Spesifikasinya, Klik Disini Untuk Tau Infonya!

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: