FIN.CO.ID - Polri kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Selasa, Januari 2024.
Layanan ini kembali dibuka setelah Satapsdan gerai SIM di Jakarta ditutup selama tiga hari pada 30Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
Bagi SIM yang mati bisa melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2024 sampai 3 Januari 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s/d 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian keterangan resmi yang disampaikan akun @tmcpoldametro, pada Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Ditutup Sementara, Sampai Kapan?
- Tips dan Trik Penting untuk Menjaga Kesehatan di Musim Hujan dan Cuaca Dingin
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis di layanan-layanan SIM Keliling yang telah tersedia.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka sang pemilik diharuskan untuk membuat yang baru dengan biaya yang tentu berbeda dengan perpanjangan.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Berikut ini akan membagikan syarat langkah cara perpanjangan SIM.
BACA JUGA:
- Benarkah 26 Desember 2023 Cuti Bersama? Simak Penjelasannya
- Capai 9.000 Pengguna, Netmonk Komitmen Maksimalkan Layanan dengan Hadirkan Teknologi AI di Versi Terbaru
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM