Cara Perpanjang SIM C 2023, Catat Syarat dan Siapkan Biayanya

Cara Perpanjang SIM C 2023, Catat Syarat dan Siapkan Biayanya

Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)--polri.go.id

Cara Perpanjang SIM C 2023, Catat Syarat dan Siapkan Biayanya - Berikut ini akan membagikan cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C beserta syarat dan biayanya.

Bagi pengendara wajib memiliki SIM ketika berkendara di jalan. Hal ini sebagai bukti keterampilan mengemudi dan identitas pengemudi.

SIM memiliki jangka masa aktifnya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11 , SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Jajaran Polda Metro Jaya Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

SIM memiliki berbagai kategori seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

BACA JUGA:

Pada kesempatan ini akan membahas SIM C yang diperuntungkan kepada pengendara motor. 

Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C tergantung dari kapasitas silinder atau muatan CC. Pertama SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250cc, dan SIM C3 maksimal 500cc.

Bagi kalian ingin perpanjangan SIM terdapat dokumen yang harus disiapkan seperti bawa SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berwarna biru, foto tanda tangan di atas kerta putih polos.

Perpanjangan SIM bisa melalui online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Maka dari itu simak artikel di bawah ini yang dilansir dari berbagai sumber.

BACA JUGA:

Berikut Cara Perpanjangn SIM C 

  • Siapkan Dokumen
  • Buka Aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu SIM
  • Pilih Perpanjangan SIM
  • Download dokuma yang diperlukan
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon
  • Periksa status transaksi Anda secra berkala di menu Transaksi
  • Jika SIM telah diterima isi indekes kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai

Biaya Perpanjangan SIM 

Berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM

  • Biaya tes psikologi Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikut kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000

Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: