Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

STNK mati 2 tahun -dirjen pajak-

Program pajak kendaraan bermotor tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Wajib pajak akan memeproleh keringanan denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB. 

Selain Aceh, Kota Jambi juga membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ratusan Motor Dinas Milik Kantor Desa di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak Hingga Ratusan Juta Rupiah!

Program pemutihan kendaraan bermotor tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi.

Hebatnya, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Jadi kendaraan yang memenuhi syarat ini, nantinya mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak hanya dua tahun saja.

BACA JUGA:Target Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Balaraja Tangerang Tahun 2022 Tumbuh 110 Persen

Selain itu, ada juga pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Kemudian pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.

Program pemutihan pajak di Kota Jambi dimulai sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 6 April 2023.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: