Pemprov DKI Jakarta Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Pemprov DKI Jakarta Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta-Instagram @humaspajakjakarta-Instagram @humaspajakjakarta

Pemprov DKI Jakarta Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 dibuka Pemerintah DKI Jakarta.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dibuat dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-496.

Pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 itu disampaikan melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip bprd.jakarta.go.id, Kamis, 22 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskan dalam akun tersebut, program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta antara lain:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskan, melalui program pemutihan pajak, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

"Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," lanjut penjelasan di laman tersebut.

Pemprov DKI pun berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. 

Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. 

"Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: