Kabar Gembira, Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Lokasinya

Kabar Gembira, Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Lokasinya

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK-Istimewa-

Kabar Gembira, Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Lokasinya - Sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai Juni hingga akhir tahun 2023.

Dengan program pemutihan pajak ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda menunggak membayar pajak kendaraan.

Masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA:

Tidak hanya itu, program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya meliputi pemberian insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Simak lokasi dan jadwal program pemutihan pajak yang berlaku Juni hingga Desember 2023.

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Program ini dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

BACA JUGA:

Dalam SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga September 2023.

2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023. 

Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: