Berapa Biaya Ganti Plat Mobil? Ini Rinciannya dan Syarat Lengkapnya!

Berapa Biaya Ganti Plat Mobil? Ini Rinciannya dan Syarat Lengkapnya!

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Sebelumnya, Foto: FIN--

Biaya Ganti Plat Mobil - Ganti plat mobil harus selalu diperbarui setiap lima tahun sekali. Plat mobil merupakan identitas sekaligus juga pembeda satu mobil dengan mobil lainnya.

Tapi jaraknya yang cukup lama terkadang membuat sebagian orang lupa dengan kewajiban mengganti plat mobilnya.

Biaya untuk mengganti plat nomor mobil dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk negara atau wilayah tempat kamu tinggal, jenis plat yang diganti, jenis kendaraan, lokasi layanan, dan apakah kamu melakukannya sendiri atau melalui layanan pihak ketiga.

Langkah Ganti Plat Mobil

Pertama-tama, kamu perlu memahami bahwa biaya untuk mengganti plat nomor mobil bisa mencakup beberapa hal, seperti:

1. Biaya Plat Nomor Baru

Ini adalah biaya untuk mencetak dan membuat plat nomor baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Pajak atau Biaya Administratif

Beberapa negara atau wilayah mungkin mengenakan pajak atau biaya administratif terkait dengan pergantian plat nomor.

3. Biaya Jasa

Jika kamu menggunakan layanan dari bengkel atau lembaga tertentu untuk mengganti plat nomor, kamu perlu membayar biaya jasa mereka.

4. Biaya Pengurusan

Jika kamu menggunakan agen atau layanan pihak ketiga untuk mengurus pergantian plat nomor, mereka mungkin mengenakan biaya tambahan.

5. Biaya Registrasi

Terkadang, ada biaya terkait dengan proses registrasi ulang kendaraan dengan plat nomor baru.

6. Biaya KTP Pemilik Kendaraan

Dalam beberapa kasus, kamu mungkin perlu membayar biaya untuk mengganti informasi pemilik kendaraan dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Biaya Ganti Plat Mobil 2023

Biaya ganti play mobil tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian RI.

Jenis pajak/biaya adalah sebagai berikut:

 

  • Biaya cetak plat mobil baru: Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan STNK mobil: Rp200 ribu
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu

Biaya Ganti Plat dan Balik Nama Mobil

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: