Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diikuti 7.000 Unit Motor dan Mobil

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diikuti 7.000 Unit Motor dan Mobil

Warga membayar pajak di Kantor Samsat Lhokseumawe, Aceh. ANTARA/Dedy Syahputra--

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat sebanyak 7.000 unit kendaraan bermotor, baik motor atau mobil mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak empat bulan terakhir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Banda Aceh BPKA Muhammad Rizal mengatakan, program pemutihan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dua tahap, pertama Januari -Februari 2023 dan tahap kedua Maret-April 2023. 

"Dari dua tahap tersebut, ada sebanyak 7.000 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut," kata Muhammad Rizal, Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA:Cek Disini! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Sejumlah Daerah

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 4 Wilayah, Catat Jadwal Lengkapnya

Menurut Muhammad Rizal, program pemutihan pajak kednaraan bermotor tahap pertama tercatat diikuti 4.726 unit kendaraan bermotor. 

Selebihnya, pada tahap kedua mencapai 2.300 unit kendaraan bermotor.

Untuk rata-rata harian yang mengikuti program pemutihan tersebut, tahap pertama mencapai 118 unit. 

Namun, di tahap kedua turun dengan rata-rata 63 unit per harinya. Adanya penurunan rata-rata harian karena pada tahap kedua, masyarakat difokuskan melaksanakan ibadah puasa.

BACA JUGA:Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB

BACA JUGA:Penting! Pemutihan Pajak di Kabupaten Tangerang Dimulai, Penunggak Bebas Denda Hanya Bayar Pokok Saja

Muhammad Rizal mengatakan program pemutihan tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih tiga tahun, cukup membayar pokok pajak untuk tiga tahun tanpa denda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: